Medan - Jurnalisku.com
Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area menangkap tersangka pembegalan sepeda motor seorang wanita di Jalan Menjangan, Kelurahan Pandalu Hulu II, Kecamatan Medan Area, pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 06.45 WIB.
Sedangkan seorang pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sedang pelaku lagi sedang dalam pengejaran," kata Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (22/6/2026).
Dijelaskannya, ketika itu korban, Njo Siaw Ping (46), warga Jalan Menjangan, No.33, Pandalu Hulu II, Medan Area, mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter BK 2348 GV melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam keadaan sepi, tersangka Rido Siregar (21), warga Jalan Sempali, Kelurahan Pandalu Hulu II, Kecamatan Medan Area, bersama seorang pelaku lain tiba-tiba muncul dari balik semak-semak menghadang korban dan menodongnya menggunakan besi yang telah diruncingkan (tajam).
"Tersangka menodong korban menggunakan besi tajam, lalu memaksanya turun dari sepeda motornya. Tersangka kemudian kabur membawa sepeda motor korban," terang Ainul.
Aksi tersangka terekam kamera CCTV di sekitar TKP. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Setelah sekitar satu bulan melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengendus keberadaan tersangka di Jalan Besar Tembung, Percut Sei Tuan.
"Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang temannya menggunakan besi tajam," sebut Ainul Yaqin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV peristiwa pembegalan. Sedangkan penadah sepeda motor korban masih dalam pencarian.
