Medan - Jurnalisku.com
Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang wanita terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis siang, 25-06-2026 sekira pukul 12.00 Wib. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Medan Kota setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Di lokasi, seorang wanita diduga pengedar sabu bernama, Mariska (39) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun berhasil diamankan petugas. Selain itu, petugas juga membumihanguskan dengan membakar semua barak-barak narkoba yang dijadikan sebagai tempat transaksi.
Dari tangan tersangka pengedar sabu tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,16 gram dan 0,13 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 105.000.
Hal itu disampaikan, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, MH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Marusaha Tambunan, SH, MH kepada wartawan, Jumat, 26-06-2026.
Poltak menjelaskan, berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan warga tepatnya di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Mendapat informasi tersebut, dengan cepat Unit Reskrim Polsek Medan Kota merespon melakukan under cover buy sebagai pembeli kepada penjual atau pengedar sabu tersebut.
“Pada saat paket narkotika jenis sabu diberikan kepada personil, tim langsung mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 bungkus paket berisikan sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Poltak.
Dari hasil interogasi, tersangka (Mariska) menerangkan bahwa benar menjual narkotika jenis sabu-sabu dan barang haram tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama Alex.
“Saat kita interogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Alex seharga Rp. 150.000 kemudian dijual kembali oleh tersangka,” terangnya.(***)
