-->

PALU HAKIM MENGGEMA, AIR MATA TUMPAH: EMPAT TERDAKWA KORUPSI PTPN II DIVONIS BEBAS, HAKIM KASIM: TAK ADA JAHAT YANG DIMUFAKATKAN, TAK ADA NEGARA YANG DIRUGIKAN

Editor: Redaksi author photo

 





Medan — Jurnalisku.com

Ruang Sidang Cakra 1 PN Medan pecah Rabu malam, 3 Juni 2026. Bukan karena ricuh. Tapi karena lega. Palu Hakim Muhammad Kasim diketuk, empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II dinyatakan bebas. Seketika, isak tangis dan tepuk tangan saling berkejaran. “Alhamdulillah, terima kasih Yang Mulia,” teriak keluarga yang sejak pagi rela berdiri berjam-jam.


Empat nama yang malam itu bisa pulang ke rumah: Askani, eks Kakanwil BPN Sumut. Abdul Rahim Lubis, eks Kepala BPN Deliserdang. Irwan Perangin-angin, eks Direktur PTPN II. Dan Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo, anak usaha PTPN II. Hakim perintahkan JPU Kejati Sumut segera keluarkan mereka dari tahanan. Tak terbukti korupsi. Titik.


Sidang memang penuh. Keluarga, pegawai BPN, karyawan PTPN, kerabat, semua tumplek. Nafas mereka tertahan tiap kali hakim baca pertimbangan. Begitu kalimat “tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi” keluar, semua lepas. Ada yang sujud syukur. Ada yang peluk anak. Ada yang nangis sejadi-jadinya sambil memeluk para terdakwa yang baru lepas dari status tahanan.


Momen paling menyayat terjadi saat Askani memeluk istrinya. Irwan Perangin-angin dipeluk rekan-rekan PTPN II. Iman Subakti digandeng tim hukumnya. Semua basah oleh air mata. Bulan-bulan jadi pesakitan akhirnya selesai malam itu.











Di sisi lain, Jaksa Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari dari Kejati Sumut sudah tak kelihatan batang hidungnya saat sidang usai. Wartawan yang mau minta komentar gigit jari. Padahal sebelumnya JPU ngotot. Keempatnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Iman Subakti bahkan ditambah tuntutan uang pengganti.


JPU menuduh mereka main mata dalam penjualan aset PTPN II ke Citraland lewat PT Deli Megapolitan Kawasan Residential periode 2022 sampai 2024. Tuduhannya, mereka terbitkan HGB ke PT NDP tanpa serahkan 20 persen lahan ke negara.


Semua tuduhan itu rontok di tangan majelis hakim. Hakim Kasim tegas: pengalihan HGU PTPN II ke HGB PT NDP sudah sesuai prosedur. Tak ada penyalahgunaan wewenang. Soal kewajiban serahkan 20 persen ke negara, hakim bilang aturan itu baru lahir di Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020. Sementara proses alih lahan ini sudah jalan jauh sebelum aturan itu terbit. Hakim juga tak temukan jejak pemufakatan jahat.


Hasilnya jelas. Bebas murni. Biaya perkara dibebankan ke negara. Putusan ini jadi tamparan keras buat dakwaan JPU.


Share:
Komentar

Berita Terkini