Sibolga - Jurnalisku.com
9 Juli 2026, Upaya hukum masih berjalan, tapi eksekusi sudah jalan duluan. Inilah yang menjadi dasar pengaduan Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H.,M.Kn., M.H., selaku kuasa hukum Nurhasrat Telaumbanua ke Komisi Yudisial, Badan Pengawasan MA, Komisi III DPR RI, dan PT Medan.
Pengaduan dengan nomor 862/AYG/SK/VII/2026 itu menyoroti pelaksanaan eksekusi perkara perdata di PN Sibolga yang dinilai melanggar prosedur.
*Masih Banding, Tapi Sudah Disita*
Berdasarkan data, putusan PN Sibolga Nomor 147/Pdt.Bth/2025/PN Sbg tertanggal 11 Mei 2026 saat ini sedang diuji di Pengadilan Tinggi Medan dengan register 364/Pdt/G/2026/PT Medan. Dengan kata lain, belum inkrah.
Faktanya, pada Juni 2026 PN Sibolga justru mengumumkan sita jaminan dan _constatering_.
“Ini tidak prosedural. Eksekusi tidak bisa dilakukan selama upaya hukum masih berlangsung,” kata Dr. Ali Yusran.
*Lelang Diduga Cacat, Aset di Luar Jaminan Ikut Dijual*
Kuasa hukum juga menyoroti lelang yang dilakukan BRI melalui KPKNL pada 27 Mei 2025. Diduga ada objek di luar jaminan yang ikut dijual.
“Ini jelas melawan hukum. Akibatnya eksekusi yang dilakukan PN Sibolga menjadi cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan itu kini sudah dilaporkan ke Polres Sibolga dengan LP/B/103/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026.
*Minta Sanksi dan Pemulihan Hak*
Dalam pengaduannya, tim hukum menuntut agar Ketua PN Sibolga dan Panitera diberi sanksi administratif, kode etik, dan sanksi hukum lain. Serta meminta pemulihan hak klien secara adil.
Ali Yusran juga menyebut saat pemberitahuan sita tidak dilakukan pemeriksaan fisik yang memadai, dan tidak ada pemanggilan terkait penetapan pemenang lelang.
Tembusan juga dikirim ke Kapolres Sibolga, Dandim 0211, Wali Kota, dan Ketua DPRD Kota Sibolga.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Hak hukum klien harus dilindungi,” tutupnya.
Hingga saat ini konfirmasi dari PN Sibolga dan BRI belum diterima..(Red)
