-->

KARENA CARI UANG OBATI AYAH SAKIT, 2 PEMUDA PERTALITE 25 LITER DIVONIS BEBAS PN MEDAN: HAKIM TERAPKAN PEMAAFAN

Editor: Redaksi author photo





Medan - Jurnalisku.com

9 Juli 2026 — Di tengah jerat hukum, nurani hakim berbicara. 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Keduanya terdakwa kasus penyalahgunaan penumpukan BBM bersubsidi jenis Pertalite 25 liter.


Putusan dengan _rechterlijk pardon_ atau pemaafan hakim itu dibacakan Kamis (9/7/2026). Keduanya tetap dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana penjara.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Running Mulsim Cibro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan penumpukan bahan bakar minyak bersubsidi. Membebaskan terdakwa dengan pemaafan hakim sehingga tidak perlu menjalani pidana," ucap Hakim Ketua Efrata Tarigan.


*Pertimbangan: Bukan untuk Kaya, Tapi Bertahan*

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal distribusi BBM bersubsidi. Apalagi dilakukan saat kelangkaan, sehingga berpotensi mengganggu penyaluran ke masyarakat.


Namun hakim melihat sisi lain. "Perbuatan terdakwa tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit," kata hakim.


Faktor meringankan lain yang memberatkan hati hakim: terdakwa belum pernah dipidana, mengakui, menyesal, berjanji tidak mengulangi, masih muda, dan butuh uang untuk biaya pengobatan ayah yang sakit.


"Menurut majelis hakim sangat berat untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa," tegas hakim.







*Dinyatakan Bersalah, Tapi Dilanggar UU Migas*

Secara hukum, keduanya terbukti melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023, dikaitkan dengan KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana.


Sebelumnya JPU Kejari Medan menuntut keduanya 5 bulan 5 hari penjara dalam sidang 16 Juni 2026.


*Kronologi: Jeriken di SPBU Jamin Ginting Saat BBM Langka*

Perkara ini terungkap Selasa, 6 Januari 2026 pukul 12.40 WIB di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan. 


Berawal dari laporan masyarakat soal pengisian BBM pakai jeriken, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap keduanya.


Dalam dakwaan, 25 liter Pertalite diisi ke jeriken milik terdakwa oleh operator Azis Apandi Silalahi. Ada kesepakatan upah Rp15.000 per jeriken. BBM itu rencananya dijual kembali dan pengisian dilakukan tanpa barcode Pertamina.


Kejadian itu terjadi saat banjir melanda Sumut sehingga BBM sulit diperoleh.

Share:
Komentar

Berita Terkini