Pakar Hukum Perundang-undangan dan Pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jamwas untuk menindak tegas oknum Jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kabupaten/Kota yang menyalahgunakan kewenangan dan upaya paksa dalam penanganan perkara, khususnya dugaan tindak pidana korupsi.
Desakan ini mengemuka menyusul maraknya laporan dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum penegak hukum di daerah. Salah satu contoh yang disorot adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Penegakan hukum harus profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas legalitas. Kita tidak boleh membiarkan ada oknum Jaksa, apalagi Kajari, yang menggunakan kewenangannya secara melawan hukum dengan dalih pemberantasan korupsi,” tegas Dr. Ali Yusran Gea dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 08 Juli 2026
Menurutnya, sistem peradilan pidana di Indonesia wajib berpegang pada prinsip _equality before the law_, _presumption of innocent_, dan nilai-nilai Pancasila.
*"White Collar Crime Berkedok Penegakan Hukum"*
Dr. Ali Yusran menyebut potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Jaksa sebagai bentuk _white-collar crime_ yang meresahkan.
“Perilaku oknum-oknum Jaksa terutama Kajari di beberapa daerah sudah menjadi isu krusial. Ini menimbulkan keresahan di kalangan penyelenggara negara maupun swasta. Akibatnya, wibawa institusi Kejaksaan dipertaruhkan,” ujarnya.
Ia menekankan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, tetapi juga Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah, serta partisipasi masyarakat.
*"Kasus RSU Nias: Audit BPK Clear, Perkara Tetap Dipaksakan"*
Sebagai contoh konkret, Dr. Ali Yusran menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi RSU Kelas D Pratama Nias di wilayah Kejari Gunungsitoli.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil audit BPK atas proyek tersebut _clear and clean_. Namun anehnya, Kejari Gunungsitoli tetap bernafsu dan ngot melanjutkan perkara ini hingga penetapan tersangka dan saat ini dalam proses pelimpahan ke PN Medan Kelas 1A,” ungkapnya.
Ia menilai proses hukum tersebut _misterius, cacat formil, dan terkesan dipaksakan_.
*Tuntutan Tegas ke Jaksa Agung*
Dr. Ali Yusran meminta Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan RI untuk segera memulihkan wibawa dan martabat institusi.
“Gunakan kewenangan untuk mengendalikan penegakan hukum, mengefektifkan hukum, bahkan deponering jika memang tidak ada dasarnya. Saatnya bersihkan Kejaksaan dari budaya-budaya buruk dan kesewenang-wenangan,” desaknya.
Ia juga mengingatkan, seluruh fungsi Kejaksaan dilindungi UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Karena itu, penyalahgunaan wewenang harus ditindak dengan sanksi hukum dan kode etik.
“Kepada Kejati Sumut, kami berharap dapat menjalankan fungsi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada lagi perkara yang diproses tanpa dasar hukum yang kuat seperti di Nias,” pungkasnya.(***)
