Medan - Jurnalisku.com
Persoalan kepemilikan tanah dan bangunan yang saat Universitas Darma Agung (UDA) kembali menjadi perhatian. Salah seorang ahli waris TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede, meminta proses eksekusi aset tersebut segera dilakukan agar persoalan yang telah berlarut-larut dapat segera diakhiri.
Herna juga meminta pihak pengelola Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) bertanggung jawab atas nasib mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) di tengah proses eksekusi tanah dan bangunan kampus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Herna, merupakan putri pengusaha Jhonny Pardede mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970K/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
“Tanah dan bangunan yang digunakan UDA dinyatakan sebagai milik ahli waris almarhum Tumpal Dorianus Pardede dan almarhumah Hermina br Napitupulu,” ujar Herna pada sejumlah awak media, Selasa 01-09-2026.
Herna menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu tahapan eksekusi dari PN Medan berdasarkan putusan yang telah inkrah tersebut.
“Kami berharap proses eksekusi bisa selesai secepatnya. Karena warisan ini harus diselesaikan. Apabila tidak, akan kami wariskan kepada anak cucu kami,” katanya.
Menurut Herna, hampir seluruh ahli waris sepakat agar tanah dan bangunan tersebut dikembalikan atau diserahkan secara sukarela kepada ahli waris sebelum dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
Ia juga menyinggung pernyataan Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025 yang menyebutkan akan melakukan relokasi kampus.
“Itu artinya dia mau mengikuti/menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua,” ucapnya.
Terkait nasib mahasiswa UDA, Herna mengatakan pihaknya belum mencampuri persoalan tersebut karena masih berkaitan dengan perkara gugatan mengenai Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA).
Namun, ia berharap pihak pengelola yayasan memberikan kemudahan kepada mahasiswa yang dalam beberapa hari terakhir menyatakan keinginan untuk pindah ke perguruan tinggi swasta (PTS) lainnya.
“Kami berharap mereka (Yayasan akta 02) harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa,” ujarnya.
Herna menegaskan, persoalan kepemilikan aset jangan sampai berdampak terhadap masa depan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
Mengenai rencana terhadap aset tersebut setelah eksekusi, Herna menyebut terdapat dua opsi yang dapat dilakukan sesuai putusan pengadilan. Pertama, tanah dan bangunan tersebut dapat dibagi secara fisik sesuai ketentuan hukum. Kedua, aset dijual atau dilelang, kemudian hasilnya dibagikan kepada sembilan ahli waris.
“Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, menjual atau juga dilelang. Tapi kami berharap dengan adanya putusan eksekusi, keluarga akan kembali memikirkan yang terbaik untuk apa yang mau dilakukan,” jelasnya.
Harapannya tanah dan bangunan tersebut ke depan dapat dikelola sehingga memberikan manfaat bagi banyak orang, termasuk membuka lapangan pekerjaan.
“Apabila ada yang mau membeli tanah berikut bangunan, nanti ekonominya akan berjalan. Itu menjadi berkat buat banyak orang. Sedangkan sekarang kami ribut-ribut ini hanya menjadi barang rusak. Tidak bisa dikelola. Kami juga tidak sanggup karena terlalu besar yang diberikan opung ini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Herna juga mengajak seluruh ahli waris DR TD Pardede mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini terjadi.
“Sudah lah, bangunlah kita semua. Selain kita sudah memasuki usia senja. Saatnya kita bangun, buka mata dan mengakhiri semua persoalan ini. Apalagi kita sudah berusia lanjut. Jangan sampai kita tidak menikmati apa yang telah ditinggalkan oleh Oppung (DR TD Pardede),” pungkasnya.(***)
