-->

Eks GM Pelindo Jonedi Ramli Akui Lupa Proses Pelimpahan Jasa Pandu Kapal GT 500 - Kuasa Hukum Rivolino: Bukti Pembayaran Sudah Ada, Dakwaan Terkesan Dipaksakan

Editor: Redaksi author photo

 




MEDAN – JURNALISKU.COM

Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan kembali memanas, penuh tensi, dan penuh drama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2026) sore.


Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi kunci yang sangat vital dan sangat menentukan, yakni *Mantan General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Belawan, Jonedi Ramli, serta mantan Manajer Operasional Hasudungan Manurung, dan mantan Manajer Keuangan Nadlin.*


Ketiga saksi tersebut dicecar habis-habisan, ditanya secara detail dan mendalam oleh Penasihat Hukum para terdakwa terkait kewenangan perusahaan, pelimpahan pelayanan pemanduan kapal, pengaturan tarif jasa pandu, hingga mekanisme pembayaran jasa pandu dan tunda yang menjadi inti dari perkara dugaan korupsi ini.


*Eks GM Pelindo Lupa Proses Pelimpahan Wewenang Jasa Pandu Kapal GT 500*


Saat diperiksa di bawah sumpah, Jonedi Ramli ditanya mengenai dasar hukum pelimpahan kewenangan pelayanan pemanduan kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonnage (GT) kepada Pelindo Belawan.


Dengan nada agak gugup, Jonedi menjawab bahwa pelimpahan tersebut diberikan pada tahun 2023. Namun, mengenai proses detail dan waktu pasti pelimpahan, dirinya mengaku lupa dan meminta waktu untuk melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen-dokumen perusahaan.


"Pelimpahan tersebut diberikan pada tahun 2023. Namun, mengenai proses dan waktu pelimpahan, saya lupa dan minta waktu untuk melakukan pengecekan," kata Jonedi, di hadapan Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan yang langsung mencatat keterangan tersebut.


Penasihat Hukum kemudian mengaitkan dan mengkonfrontasi keterangan tersebut dengan *Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023. Tentang Pelimpahan Kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelindo Untuk Melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal Di Perairan Wajib Pandu.*


Ketika ditanya lebih jauh mengenai hak dan kewajiban Pelindo setelah mendapatkan pelimpahan, Jonedi menjelaskan bahwa perusahaan berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana pandu, menyiapkan kapal tunda, dan menyiapkan personel pandu yang profesional, sementara KSOP menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kapal pandu dan tunda.


Jonedi juga menyebut Pelindo memiliki operator pemanduan yang siaga 24 jam yang menerima informasi lalu lintas kapal melalui radio Channel 12.


"Pelindo bertanggung jawab melaksanakan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal secara aman sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya dengan tegas.


Namun, Penasihat Hukum tidak puas dan kembali menyoroti tanggung jawab penuh Pelindo sebagaimana tercantum dalam ketentuan pelimpahan kewenangan, termasuk tanggung jawab mutlak atas keabsahan dokumen dan informasi serta segala konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat pelayanan tersebut.


Penasihat Hukum juga mempertanyakan secara tajam ketentuan pelayanan wajib pandu dan tunda bagi kapal dengan ukuran di atas 500 GT, termasuk mekanisme penerbitan nota dan pranota serta mekanisme pembayaran jasa tersebut.


"Penerbitan nota dan pranota berkaitan dengan mekanisme penagihan jasa pandu dan tunda. Izin pelayaran dapat diterbitkan meskipun pembayaran jasa pandu dan tunda belum dilakukan," jelas Jonedi yang membuat ruang sidang terdiam karena fakta tersebut sangat krusial.


Artinya, kapal bisa tetap berlayar dan mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP meskipun belum membayar jasa pandu tunda ke Pelindo, yang kemudian dibayar belakangan.


Sementara itu, saksi Hasudungan Manurung selaku mantan Manajer Operasional Pelindo menerangkan secara teknis bahwa jasa pandu dan tunda memang belum dapat dibayar sebelum kegiatan pelayanan selesai dilakukan. Pembayaran baru bisa dilakukan setelah kapal selesai dipandu dan ditunda.


Keterangan tersebut menjadi bagian yang sangat penting dari pemeriksaan untuk memperjelas mekanisme pelayanan kapal, penerbitan dokumen pelayaran, serta pembayaran PNBP yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.


*Keterangan Nadlin Jadi Kunci: Rekonsiliasi Ditandatangani Pelindo Duluan*


Usai persidangan yang berlangsung cukup alot tersebut, *Penasihat Hukum terdakwa Rivolino, Dr. Hepy Laia, SH, MH,* menyatakan dengan penuh optimisme bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU justru memperkuat pandangan dan pembelaan pihaknya bahwa pembayaran jasa pandu dan tunda yang dipersoalkan oleh Jaksa sebenarnya telah dilakukan dan telah lunas.


Ia juga menyoroti secara khusus keterangan saksi Nadlin mengenai urutan penandatanganan berita acara rekonsiliasi antara Pelindo dan KSOP yang selama ini menjadi perdebatan sengit.


“Saksi Nadlin tadi juga mengatakan dengan sangat jelas bahwa yang duluan menandatangani berita acara rekonsiliasi ini adalah pihak dari Pelindo. Yang pertama itu adalah manajer keuangan, kemudian GM, baru pihak KSOP. Jadi KSOP hanya menandatangani apa yang sudah dibuat Pelindo,” jelasnya dengan nada penuh kemenangan.


Menurut Hepy, dakwaan terhadap kliennya terkesan sangat dipaksakan, terkesan mengada-ada, dan terkesan tidak berdasar apabila bukti-bukti otentik pembayaran dari Pelindo tidak diperiksa secara konkret dan tidak dihadirkan secara utuh di persidangan. Ia juga menyinggung adanya surat pelimpahan kewenangan resmi dari Dirjen Perhubungan Laut yang membuktikan bahwa tanggung jawab pemanduan ada di Pelindo, bukan di KSOP.


*Pakar Hukum Laksda Purn Dr. Soleman Ponto: Kerugian Negara Harus BPK, Bukan Akuntan Publik!*


Terpisah, pakar hukum pidana dan tata negara yang sangat disegani, *Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto, ST, SH, MH,* menilai bahwa unsur kerugian keuangan negara menjadi salah satu aspek yang paling krusial, paling vital, dan harus diuji secara mendalam dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pandu dan tunda kapal di KSOP Belawan ini.


Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini menjadi pengamat hukum tersebut menyoroti perhitungan kerugian negara sekitar *Rp1,49 miliar* yang disebut-sebut berasal dari auditor akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan lembaga resmi negara yang berwenang.


Soleman merujuk secara tegas kepada *SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026* dalam menyampaikan pandangannya yang sangat tajam mengenai kewenangan lembaga yang berhak menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.


Menurut SEMA dan Putusan MK tersebut, yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi adalah BPK, bukan akuntan publik biasa.


Ia juga menilai keterangan saksi dari KSOP Belawan dan Pelindo yang menyebut pembayaran jasa pandu dan tunda telah dilakukan dan telah masuk ke kas negara perlu menjadi perhatian serius dan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim.


Menurutnya, apabila pembayaran telah masuk ke kas negara dan telah disetorkan sebagai PNBP, maka harus dijelaskan secara rinci kerugian nyata (actual loss) yang ditimbulkan, bukan sekadar persoalan perbedaan pencatatan administrasi atau keterlambatan pembayaran.


Perkara yang menghebohkan dunia kepelabuhanan Indonesia ini menyeret empat mantan pejabat KSOP Belawan yang dikenal berintegritas, yakni *Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, Marganda LA Sihite, dan Rivolino.* Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,49 miliar berdasarkan perhitungan auditor akuntan publik yang kini keabsahannya dipertanyakan.(Red).

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pembuktian dokumen pembayaran PNBP..(Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini