Tapsel - Jurnalisku.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengungkap lima kasus tindak pidana sepanjang September 2026 dengan mengamankan tujuh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU Bontor Desmonth Sitorus, mengatakan lima perkara tersebut terdiri atas empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan lima tersangka dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan dua tersangka.
“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian serius kami dan kami pastikan setiap perkara ditangani secara maksimal,” kata Bontor, Rabu (7/10) malam.
Ia mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja personel Satreskrim bersama jajaran Polsek dalam merespons laporan dan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tapsel.
Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan penegakan hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan untuk menekan potensi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Bontor menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun kejadian tindak pidana kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.(Red)
