MEDAN – JURNALISKU.COM
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional Waterfront City di Kabupaten Samosir kembali berlanjut dan berlangsung dengan tensi tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/10).
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 1 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat pembuktian adanya kerugian keuangan negara.
Dua ahli yang dihadirkan JPU tersebut adalah Iwan Budiono selaku ahli auditor dan Hernold Makawimbang selaku ahli keuangan negara. Keduanya diharapkan dapat memberikan penjelasan ilmiah terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan kawasan wisata tersebut.
Namun, jalannya persidangan justru mengungkap fakta baru yang menjadi catatan kritis bagi pihak pembela. Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Enda Simakasura dari Hotma Sitompul Law Firm, *Philipus Sitepu, S.H., M.H.,* yang didampingi oleh rekan satu timnya *Donny Manullang, S.H., dan Mulyadi, S.H.,* menyampaikan sikap tegas pihaknya yang menolak keterangan kedua ahli tersebut.
Menurut Philipus, dalam persidangan terungkap secara jelas dan gamblang bahwa kedua ahli tersebut mengakui memperoleh seluruh data dan fakta perkara dari JPU sebagai bahan utama dalam menyusun pendapat ahlinya.
"Ketika Majelis Hakim mempertanyakan secara langsung apakah kedua ahli menerima data atau fakta dari Jaksa Penuntut Umum, keduanya menyampaikan bahwa mereka menerima data dan fakta dari penuntut umum. Dari situ kemudian mereka menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara," ujar Philipus kepada wartawan seusai persidangan.
Philipus mengatakan, pihaknya menangkap adanya penegasan yang sangat penting dan prinsip dari Majelis Hakim bahwa seorang ahli tidak seharusnya menilai fakta perkara. Tugas seorang ahli adalah memberikan pendapat sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, bukan mengambil alih tugas dan kewenangan hakim untuk menilai fakta hukum.
Atas dasar prinsip hukum acara pidana tersebut, tim Penasihat Hukum memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan sama sekali kepada kedua ahli tersebut sebagai bentuk penolakan yuridis dan keberatan.
"Kami tadi menyimpulkan bahwa kami menolak kedua ahli ini karena dalam BAP mereka diberikan fakta-fakta, kemudian menilai fakta dan menyimpulkan. Keterangan ahli tersebut menurut kami tidak melakukan klarifikasi, tidak melakukan verifikasi, tetapi hanya mengambil alih perhitungan teknis kemudian disimpulkan sebagai kerugian keuangan negara," katanya dengan tegas.
Ia juga mempersoalkan independensi dan objektivitas keterangan ahli karena menurutnya pendapat yang disampaikan dalam persidangan didasarkan sepenuhnya pada fakta yang sebelumnya diberikan oleh JPU secara sepihak.
"Kita akui memang keduanya adalah ahli. Tetapi menurut kami sudah tidak independen apabila sudah menilai fakta. Jaksa memberikan fakta-fakta yang menurut jaksa benar kemudian diminta dinilai oleh ahli. Tentu hasilnya akan sesuai dengan keinginan jaksa," ujar Philipus.
*Soroti Kejanggalan Kronologis Perhitungan Kerugian Negara Oleh KAP Tarmizi*
Selain persoalan keterangan ahli yang dinilai tidak independen, Penasihat Hukum juga menyoroti secara tajam perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi.
Philipus mempertanyakan dasar dan validitas perhitungan tersebut karena menurutnya terdapat kejanggalan kronologis yang sangat serius. Laporan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut baru diterbitkan pada bulan April, sementara pengembalian uang oleh pihak tertentu sudah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada bulan Januari atau Februari.
"Ini yang saya bilang janggal, KAP ini keluar bulan April, sementara pengembalian itu dilakukan pada bulan Januari atau Februari. Jadi lebih dahulu dikembalikan, padahal perhitungannya baru keluar kemudian. Ini menjadi tanda tanya besar, angka ini berasal dari mana, siapa yang menghitung?" katanya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan perhitungan kerugian keuangan negara pada saat terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Menurutnya, laporan perhitungan dari KAP tersebut belum tersedia dan belum ada ketika penetapan tersangka dilakukan.
"Pada saat penetapan terdakwa menjadi tersangka, perhitungan KAP ini belum ada. Jadi perhitungan kerugian keuangan negara belum ada pada saat penetapan tersangka. Lalu dasar penetapan tersangka itu apa? Ini yang kami pertanyakan," ujar Philipus.
Penasihat Hukum juga menyinggung pemeriksaan ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada persidangan sebelumnya yang dinilai terdapat perbedaan fakta.
Philipus mengklaim terdapat perbedaan antara fakta persidangan dengan fakta yang disebutkan dalam konstruksi pertanyaan kepada ahli, khususnya mengenai Show Cause Meeting (SCM).
Menurut dia, dalam perkara tersebut tidak pernah terdapat tiga kali SCM sebagaimana yang disebutkan dalam konstruksi pertanyaan kepada ahli. Pihaknya menyebut baru terdapat satu SCM yang kemudian dilanjutkan dengan proses berikutnya sesuai ketentuan.
"SCM itu semacam case meeting. Dalam aturan memang apabila sudah tiga kali, itu bisa menjadi dasar untuk penghentian kontrak. Tetapi faktanya menurut kami tidak pernah ada tiga SCM. Yang ada baru satu kali," katanya.
*Siapkan Empat Ahli dan Saksi, PH Minta Keterangan Ahli JPU Dikesampingkan*
Dalam persidangan berikutnya, pihak terdakwa akan mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge).
Philipus menyebut pihaknya telah menyiapkan sekitar tiga hingga empat saksi fakta serta empat ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan guna membantah dakwaan JPU.
Sebelum pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, Majelis Hakim dijadwalkan memeriksa terdakwa terlebih dahulu untuk didengar keterangannya.
"Kami akan menghadirkan sekitar tiga atau empat saksi dan empat ahli," ujarnya.
Penasihat Hukum berharap keterangan kedua ahli yang diperiksa pada persidangan kali ini tidak dijadikan dasar pembuktian apabila menurut Majelis Hakim keterangan tersebut telah masuk pada penilaian fakta perkara yang bukan menjadi kewenangannya.
"Harapan kami, keterangan ahli ini tidak dapat diambil sebagai keterangan ahli sehingga tidak menjadi alat bukti. Demikian juga keterangan yang ada di dalam KAP," katanya.
Philipus menilai apabila perhitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, maka unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut menurut pihaknya tidak terbukti secara hukum.
"Apabila tidak ada kerugian keuangan negara, maka terdakwa harus dibebaskan demi hukum," ujarnya.
Sementara itu, persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihak Penasihat Hukum terdakwa.
Seluruh keberatan dan penilaian yang disampaikan Penasihat Hukum tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan dalam persidangan dan masih akan dinilai secara objektif oleh Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti serta keterangan para pihak yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
