Mempekerjakan Penyandang Disabilitas, Holding PTPN III Raih Penghargaan dari Kemenaker

Editor: Redaksi author photo

 

Medan-Jurnalisku.com

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menobatkan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas pada 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi kolaborasi yang telah dijalankan oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN yang telah mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

Salah satu kolaborasi yang telah dijalankan bersama Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) hingga November 2021, di mana 72 BUMN telah mempekerjakan 1.271 penyandang disabilitas dan  berharap kepada para penerima penghargaan bisa menjadi motivator bagi perusahaan BUMN lainnya," ujar Ida Fauziyah dalam sambutannya.

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III menerima penghargaan sebagai BUMN yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2021. Hasilnya, Holding Perkebunan telah menunjukkan praktik baik pemenuhan aspek-aspek ketenagakerjaan yang inklusif bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemerintah melalui Undang-undang No. 8 Tahun 2016 mewajibkan BUMN mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas.

Pada 2021, PTPN berpartisipasi dengan membuka peluang sebanyak 16 posisi untuk diisi oleh penyandang disabilitas Tuna Daksa, Tuna Rungu, dan Tuna Wicara untuk penempatan di seluruh Indonesia sebagai tenaga Administrasi/ Data Support. “Kami ingin meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja, juga memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam.  Apalagi di beberapa perusahaan terbukti penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang kadang tidak dimiliki karyawan non-disabilitas," ujar Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Seger Budiarjo.

(Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini