Terkait Dugaan KKN Tender di Kabupaten Samosir, LSM SPI Buat LP ke Poldasu

Editor: MATA LENSA author photo


Samosir.Jurnalisku.com.
PANGURURAN - Dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) tender di Pemkab Samosir Tahun 2021 semakin terang benderang, dimana ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean didampingi Sekretaris Nasional Muhammad Chaidir melaporkan dugaan praktik KKN saat proses tender di UKPBJ Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 ke Polda Sumatera Utara Rabu, 22 Desember 2021.


Dalam surat laporan LSM SPI nomor: 0024/S/K-L/DPP PLSM-SPI/XII/2021, yang dibuat tanggal 20 Desember 2021 tentang dugaan KKN untuk memenangkan tender melibatkan Plt UKPBJ Kabupaten Samosir, patut diduga diatur dan disutradarai oleh OG, JN dan MS, yang nota bene adalah Tim Sukses Bupati  dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2020 lalu.


Dugaan praktik Kolusi berjamaah sangat jelas dan nyata-nyata terlihat dari nilai Penawaran Perusahaan yang dimenangkan oleh ULP Kabupaten Samosir yang hampir mendekati dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun yang dibuat Kuasa Penerima Anggaran (KPA) dengan persetasi 98,40 % hingga 99,10 % dari HPS.


Berdasarkan data yang dihimpun hampir seluruh perusahaan pemenang tender Tahun 2021 ini mendapat “perlakuan istimewa” dari Pokja Pemilihan Kabupaten Samosir. Misalnya CV.SN yang dimenangkan pada pekerjaan Rehabilitasi Pespustakaan dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SMP SW. Pembangunan dengan Penawaran 98,40% dari HPS dan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SD Negeri 21 Parbaba Dolok dengan penawaran 98,85 % dari HPS), CV N yang dimenangkan Pokja pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dengan Penawaran 97,30 % dari HPS, dan CV BS pada Pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMPN 1 Simanindo dengan Penawaran 97,84% dari HPS, beber Torang Panggabean.


Selain itu, CV DK paket Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 1 SIPIRA menang dengan penawaran 99.10 % dari HPS, CV NG paket pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Sp Jln Nasional Jemb Sihapilis – Sp Jln Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan (DAK) dengan Penawaran 98,07 % dari HPS, CV PJ paket Rehabalitasi Kantor Kejaksaan Negeri Pangururan dengan Penawaran 98,00% dari HPS, CV P Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Tambahan Polres Samosir 98.70 % dari HPS, ungkapnya.


Ditambahkannya, contoh bukti lain telah terjadinya praktik Kolusi adalah adanya Perusahaan yang sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP), Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 6 Paket bahan 8 Paket satu Perusahaan saja, padahal sesuai aturan, untuk perusahaan Kualifikasi Kecil Maksimal hanya 5 Paket Pekerjaan.


Oleh karena itu lanjut Torang Panggabean, Polda Sumatera Utara harus segera mamanggil dan memeriksa seluruh petugas Pokja Kabupaten Samosir agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen-dokumen perusahaan yang dimenangkan dan juga memeriksa seluruh perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender yang sengaja dikalahkan oleh Pokja.


Senada denganTorang Panggabean,Sekretaris Nasional SPI, Muhammad Chaidir menerangkan, pihak sudah menyerahkan bukti-bukti awal dugaan persekongkolan agar aparat Penegak Polda Sumatera Utara secepat mungkin melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak yang terlibat.


“Dalam laporan Kami, sudah kami lampirkan bukti-bukti dugaan telah terjadi dugaan kuat praktik KKN, agar pihak Polda Sumatera Utara dapat memeriksa dan menyidik para yang terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Torang.


Selain itu terang Torang Panggabean, Pokja Kabupaten Samosir juga harus mengetahui dan paham arti Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV menjadi pemenang tender. Atau memang sengaja dilanggar ?


Padahal larangan praktik persekongkolan itu jelas diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia Bab IV Pelaksanaan Pemilihan melalui tender, Point 4.2.7, Evaluasi Penawaran huruh (f) angka 1. Para peserta terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan atau hampir sama,imbuhnya.


Selain itu, lanjut Torang Panggabean, apabila Pokja dan para Pejabat Kabupaten Samosir telah kebal Hukum, dan aparat Penegak Hukum yang ada Sumatera Utara, tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Torang berjanji pihaknya akan melaporkan seluruh kasus tersebut ke Mabes Polri.


 “Jika aparat penegak hukum di Sumatera Utara tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kami akan menindaklanjuti kasus ini ke Mabes Polri ,” ujar Torang mengakhiri


(Ranto.S)

Share:
Komentar

Berita Terkini