Satres Narkoba Polres Samosir Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Editor: MATA LENSA author photo


Samosir.Jurnalisku.com.
PANGURURAN - Polres Samosir untuk kesekian kalinya melalui sat resnarkoba  melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba

sekira pukul 12.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Samosir melakukan penangkapan ,terhadap sesorang pria ,yang diduga bandar narkotika jenis sabu sabu.


Dari keterangan kasat narkoba AKP. Natar Sibarani ,melalui konfirmasi langsung mengatakan bahwa identitas pelaku yang diduga bandar tersebut MS alias Pak Masni.


Pelaku yang diduga pengedar tersebut ditangkap dikediamannya ,dikelurahan rumahombar kecamatan nainggolan kabupaten samosir,dengan usia lebih kurang 40 tahun.



Penangkapan tersebut,telah terbit Laporan Polisi Nomor : LP/A-51/ II / 2022 / SMR tanggal 07 Pebruari 2022. Dari tangan pelaku ditemukan dengan barang bukti 8 (delapan) paket plastik transfaran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20(satu koma nol dua) gram, 4 (empat) plastik transfaran kecil kosong, 4 (empat) plastik transfaran sedang kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas dompet berwarna merah muda.


Masih dari keterangan kasat narkoba polres samosir ,bahwa sekira pukul 11.15 wib Tim Sat Resnarkoba polres samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di dalam sebuah rumah di Kel. rumahombar Kec.Nainggolan Kab.Samosir ada seorang laki-laki dewasa sedang mempaketi di duga narkotika jenis sabu kedalam plastik- plastik transfaran kecil.


Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah yang dicurigai tersebut, lalu sekira pukul 12.00 wib , dan apa yang diinformasikan ternyata benar,dengan sigap dan terukur Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan MS als PAK MASNI dan mendapatkan barang bukti ,lalu memboyong tersangka ke mako polres samosir. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka. Kasat resnarkoba melengkapi pernyataaan ,bahwa yang diduga pelaku melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Menindak lanjuti perintah Kapolda sumut kepada  kapolres samosir AKBP Josua Tampuboln SH.MH yang lalu mengintruksikan kepada jajaran polres samosir terkhusus sat resnarkoba samosir. Karena untuk kedepan nya kabupaten samosir sebagai destinasi wisata super prioritas dan akan naiknya typelogy polres samosir. Beliau selalu menekan kan ,kabupaten samosir harus zero dari narkoba.


(Ranto.S)

Share:
Komentar

Berita Terkini