DPD K.SPSI AGN Sumut Tolak Penetapan Upah 2023 Menggunakan Formula PP 36/2021

Editor: MATA LENSA author photo


Medan.Jurnalisku.com
 - Ketua DPD K.SPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021.


Hal ini dikatakannya kepada wartawan, didampingi Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut, Rio Afandi Siregar S.Sos, M.H., dan Bendahara, Taufik Khaiyath, di Kantor Sekretariat DPD KSPSI AGN Sumut, Jalan Jati II, Medan, Kamis (17/11/2022) malam.


"Menyikapi pernyataan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, bahwa kami akan melakukan aksi besar-besaran buruh jika pemerintah tetap menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan penetapan upah. Karena, jika PP No. 36 Tahun 2021 yang dipakai maka kenaikan upah sangat kecil," ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa hal itu sangat berpengaruh melihat kondisi ekonomi buruh yang sangat terpukul dengan kenaikan harga BBM, lalu kenaikan harga bahan pokok.


"Kami meminta kepada pemerintah segera menerbitkan formula pengupahan yang baru untuk menggantikan PP No. 36 Tahun 2021," jelasnya.


Menurutnya, daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM yang membuat inflasi tembus lebih dari 6,5 persen.


Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen, maka kenaikan 13 persen sangatlah wajar.


"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No. 36," paparnya.


Untuk diketahui, tenggat penetapan UMP 2023 harus disampaikan pemerintah pada 20 November 2022.


Namun, sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan upah tersebut.


(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini