Medan - Jurnalisku.com
Memberantas peredaran narkoba, peran aktif semua pihak termasuk kepolisian sangat penting.
Dalam grebek kampung narkoba, pihak kepolisian Polsek Medan Timur berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu ST SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (03/08/2024) mengatakan, dalam kegiatan grebek kampung narkoba (GKN) tersebut, pihaknya melakukan kegiatan tersebut bersama dengan Forkopimcam Kecamatan Medan Perjuangan.
Tambah Briston Agus Muntecarlo Napitupulu didampingi Budiman Simanjuntak, turut hadir dalam kegiatan GKN itu Sekcam Medan Perjuangan, Faisal Harahap SKom MAP ; Danramil Medan Timur, Kapten Inf Amran, seluruh Lurah Kecamatan Medan Perjuangan, personil Polsek Medan Timur, Babinsa Kecamatan Medan Perjuangan dan perwakilan Kepala Lingkungan dari masing-masing kelurahan.
"Grebek kampung narkoba ini kita lakukan diJalan Mesjid Taufik Gang Beringin 1,2dan 3, serta di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi, Kecamatan Medan Perjuangan," kata Briston Agus Muntecarlo Napitupulu didampingi Budiman Simanjuntak, Sabtu (03/08/2024)
"Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni 2 buah hp, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 bungkus sedang ganja, 1 paket sabu-sabu, 2 buah plastik klip kosong, 3 buah mancis, 1 buah skop dan 3 buah senjata tajam jenis parang," beber Briston Agus Muntecarlo Napitupulu.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Briston Agus Muntecarlo Napitupulu, tersangka Devi Sarah membeli sabu-sabu tersebut dari tersangka Ramayani alias Nyak seharga Rp 100 ribu dan menghisap sabu-sabu itu bersama dengan temannya Viky Azizi.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ketiganya sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur," ungkapnya.
Dari has Briston Agus Muntecarlo Napitupulu, tersangka Devi Sarah membeli sabu-sabu tersebut dari tersangka Ramayani alias Nyak seharga Rp 100 ribu dan menghisap sabu-sabu itu bersama dengan temannya Viky Azizi.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ketiganya sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Tim