Tidak Butuh Waktu Lama Polres Tapsel Selamatkan Ribuan Jiwa Dari Narkoba

Editor: Redaksi author photo








Tapsel - Jurnalisku.com

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat pemusnahan barang bukti Sat Resnarkoba Polres Tapsel periode Januari-Maret 2023.


Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat pemusnahan barang bukti, Sat Resnarkoba Polres Tapsel periode Januari-Maret Hanya dalam tempo tiga bulan saja, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Sebab, pada Rabu (29/3/2023) siang, Polres Tapsel memusnahkan ribuan Gram sabu-sabu siap edar di Aula Pratidina Mako Polres setempat.


“Total, ada 1.063 jiwa yang bisa kita selamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, usai pemusnahan barang bukti Sat Resnarkoba Polres Tapsel periode Januari-Maret 2023.


Sebelumnya, Kapolres menerangkan, jika dalam kurun waktu tiga bulan, Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Dari 20 tersangka, 4 di antaranya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.



“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita sejumlah 263,27 Gram sabu-sabu. Dan sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan (Padangsidimpuan), (hari ini) kami memusnahkan (sabu) sejumlah 131,82 Gram,” imbuh Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil kami sita sejumlah 263,27 Gram sabu-sabu. Dan sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan (Padangsidimpuan), (hari ini) kami memusnahkan (sabu) sejumlah 131,82 Gram,” imbuh Kapolres.


Sedangkan sisa barang bukti lainnya, kata Kapolres, sesuai ketetapan Pengadilan, adalah untuk menunjang proses persidangan. Dan dari 20 tersangka itu pula, 1 di antaranya terlibat kasus narkotika jenis ganja.


“Yang mana (barang bukti ganja) tidak kita musnahkan karena jumlahnya hanya 33 Gram. Sehingga (ganja) itu menjadi barang bukti dalam proses persidangan nanti,” terang Kapolres.


Pelimpahan Tersangka Polres Tapsel ke Kejaksaan
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya sudah melimpahkan 4 tersangka dari 20 orang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel atau pun Padang Lawas Utara (Paluta). Dan 4 tersangka itu berkasnya masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan.


Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Asisten III Pemkab Tapsel Drs H Sahril Siregar. Asisten III Pemkab Paluta Maralobi Siregar, SSos, MM. Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Faisal, SH, MH. Kasi Pidum Kejari Tapsel Romy Tarigan, SH.


Kemudian, Kasi Pidum Kejari Paluta Dona Martinus, SH, MH. Perwakilan BNNK Tapsel Asep Zefanya Pakpahan, SSTP. Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, SH. Kabag SDM Polres Tapsel Kompol Bumbunan Lumbanraja.


Lalu, Kabid PMK Dinas Kesehatan Paluta Yasser Arafat Harahap, SKM. Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH. Jaksa Penuntut Umum Erwin Ade Putra Silaban, SH. Dan Penasehat Hukum H Tris Widodo, SH, MH.

(Dara/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini