Medan — Jurnalisku.com
Rabu 24 Juni 2026, Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan di Jalan Pengadilan No. 8-10, Petisah Tengah. Majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H. melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum Persero. Kerugian negara yang didakwakan JPU mencapai USD 9.044.247 atau setara Rp141.041.775.880,13. Agenda persidangan masuk ke pemeriksaan pokok perkara terkait transaksi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang berujung gagal bayar.
Perlawanan hukum paling tegas datang dari tim pembela terdakwa Djoko Sutrisno. Pengacara Willyam Raja D. Halawa, S.H. tampil tanpa kompromi mematahkan dalil jaksa di hadapan majelis. Willyam memastikan kliennya bekerja sesuai rel yang digariskan aturan internal PT Inalum. “Sejak usulan skema pembayaran diajukan hingga dibahas dengan customer, klien kami taat prosedur. Mengusulkan itu hak yang dilindungi aturan. Disetujui atau ditolak adalah mekanisme internal. Tidak ada satu larangan pun untuk menyampaikan usulan secara lisan maupun tertulis,” tegas Willyam dengan suara lantang.
Willyam mengupas tuntas proses penjualan aluminium alloy dari PT Inalum ke PT PASU. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki jejak dokumen lengkap. “Transaksi ke PT PASU semua sesuai jalur. Tidak ada penyimpangan, tidak ada rekayasa. Dokumen lengkap, persetujuan berjenjang dipenuhi, prosedur dijalankan. Klien kami hanya melaksanakan tugas sesuai kewenangan jabatan,” ujarnya.
Fakta krusial yang menguntungkan kubu terdakwa muncul dari keterangan saksi. Willyam menyebut persidangan hari ini memberi titik terang karena terungkap adanya regulasi internal PT Inalum yang secara sah membolehkan pembayaran dalam bentuk lain selain tunai. “Regulasinya ada, resmi, dan masih berlaku hingga kini. Ironisnya, pejabat yang menandatangani aturan itu hari ini hadir sebagai saksi di ruang sidang,” ungkap Willyam. Pengakuan tersebut langsung menghantam jantung dakwaan JPU yang mempersoalkan perubahan skema dari tunai menjadi Documents Against Acceptance D/A dengan tenor 180 hari. Skema itu yang dituding jaksa menjadi celah gagal bayar PT PASU sehingga negara dirugikan Rp141 miliar.
Karena itu, Willyam mendesak JPU dan majelis hakim agar tidak serampangan membangun konstruksi perkara. “Menyusun dakwaan Tipikor wajib hati-hati dan presisi. Jangan hanya bertumpu pada satu kesimpulan. Perkara ini harus dibedah dengan pendekatan multidisiplin. Aspek hukum, akuntansi forensik, manajemen risiko, hingga tata kelola BUMN harus disandingkan. Kriminalisasi kebijakan bisnis hanya akan membunuh inovasi di tubuh BUMN,” tegasnya.
Perkara PT Inalum mencuat akibat perubahan skema transaksi penjualan aluminium alloy ke PT PASU Tbk. Dari sistem cash yang menjamin kepastian kas masuk, diubah menjadi D/A 180 hari yang menunda pembayaran. PT PASU diduga wanprestasi dan tidak melunasi ribuan ton aluminium yang telah dikirim dari Kuala Tanjung. Negara ditaksir rugi antara Rp133 miliar sampai Rp141 miliar. Jajaran terdakwa terdiri dari mantan petinggi Inalum dan petinggi PT PASU Tbk.(Red)

