Medan - Jurnalisku.com
ALIANSI MASYARAKAT TANJUNG MULIA HILIR BERSAMA SERIKAT BURUH INDUSTRI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT INDONESIA Aksi Demo di Kantor Kejati Sumut ,Jumat (30/1/2026).
Dalam Orasinya Meminta Bapak Presiden Republik Indonesia Jakarta Kejaksaan Agung RI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Untuk Meminta Keadilan Warga Tanjung Hilir Untuk Mendapatkan ganti Rugi tanah dan tanaman kami yang terkena Pembagunan jalan Tol Medan Binjai
Kami menduga kuat bahwa dalam proses penentuan daftar nama-nama penerima ganti rugi pembangunan jalan Tol Medan - Binjai seksi I Tanjung Mulia Hilir tersebut sarat dengan dugaan korupsi sehingga masyarakat yang secara fakta dilapangan selama ini menguasai dan mengelola tanah tsb menjadi tersingkir.
Ironisnya Hisar Sinaga, dkk sampai saat ini masih menguasai dan mengusahai sisa dari tanah yang terkena/terpakai pembangunan Jalan tol Medan - Binjai tanjung Mulia Hilir dan sampai saat ini juga atas penguasaan dan pengelolaan atas sisa tanah tsb tidak ada yang mengajukan keberatan atas penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh Hisar Sinaga, dkk.
Oleh karenanya berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah disampaikan oleh Hisar Sinaga, dkk kepada BPN Sumut maka sudah selayaknya dan seharusnya Hisar Sinaga, dik mendapatkan ganti rugi atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan usaha yang terkena pembangunan jalan tol Medan -Binjai Seksi I Tanjung mulia Hilir tersebut.
Pupusnya harapan warga masyarakat tanjung hilir (hisar sinaga,Dkk) untuk mendapatkan ganti rugi atas tanah dan tanaman kami yang terkena pembangunan jalan tol MEDAN-Binjai seksi I kec medan deli,kel.tanjung mulia hilir ditangan para oknum pejabat korup..."
Bahwa konstitusi Republik Indonesia pasal 28 ayat (4) mengatakan "setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun".
Adapun Keputusan bersama rapat pembahasan pencapaian pembangunan jalan tol medan-binjai seksi -1 tanggal 25 november 2017 yang dihadiri oleh mentri BUMN, Menteri Agraria dan tata Ruang / kepala BPN,GUBERNUR SUMATERA UTARA ,KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA , wadir kriminal umum polda sumatera utara kepala BBPJN wilayah ll Sumatera Utara , wakil walikota medan dan Dirut PT.Hutama Karya yang salah satunya mengatakan bahwa : " Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan (Pemko)menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang undang nomor 23 tahun 2014.
Untuk menyelesaikan ganti rugi dengan memberikan porsi 70% kepada masyarakat yang menguasai tanah dan 30% diberikan kepada pemegang SHM sesuai dengan nilai yang dinilai oleh appraisal (penilai tanah)" sesungguhnya telah membawa SECERCAH HARAPAN bagi masyarakat Tanjung Mulia Hilir yang selama ini menggarap,menguasai dan mengelola tanah yang terkena untuk pembangunan jalan tol. Medan-binjai seksi -1 kec,medan deli,kel.Tanjung Mulia Hilir.
Namun secercah harapan warga tanjung mulia hilir (Hisar Sinaga,dkk) atas adanya keputusan bersama rapat pembahasan pencapaian pembangunan jalan tol medan- binjai seksi-1 tanggal 25 november tahun 2017 SIRNA BEGITU SAJA oleh oknum oknum pejabat serakah dan korup negeri ini ,warga tanjung mulia hilir (hisar sinaga dkk).
Sebagai warga yang selama ini menggarap mengusai dan mengelola tanah yang terkena untuk pembangunan jalan tol Medan-Binjai seksi-1kec, Medan Deli,kel.tanjung Mulia Hilir kenyataan hingga saat ini tak kunjung menerima ganti rugi tersebut ,meskipun warga Tanjung Mulia hilir(hisar sinaga dkk) telah menyampaikan bukti- bukti pengusaan fisik atas tanah tersebut kepada BPN Maupun satgas A dan satgas B pembangunan jalan tol medan-binjai seksi-1 kec medan deli ,kel Tanjung mulia hilir.
Bahwa pengabaian akan bukti bukti pengusaan fisik yang telah diserahkan warga tanjung mulia hilir ( hisar sinaga,dkk) kepasa bpn maupun satgas B ,satgas A adalah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan karenanya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan / atau pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berangkat dari yang telah kami uraikan di atas, maka kami aliansi masyarakat tanjung mulia hilir bersama SATBUKSI menyatakan sikap:
1 meminta kejaksaan agung republik indonesia,kejaksaan tinggi sumatera utara untuk memeriksa dugaan tindak pindana korupsi dalam proses ganti rugi tanah dan tanaman yang terkena pembangunan jalan tol medan-binjai seksi 1 kec medan deli,kel tanjung mulia hilir.
2. Tangkap dan adili Bambang Priono,dadang ,harjral,fahrul,deni lubis,masniari situmorang,abdul rahim lubis ,dewi dan sontian yang didugat terlibat praktek korupsi dalam proses ganti rugi tanah dan tanaman atas pembangunan jalan tol medan-binjai seksi 1 kec medan deli kel tanjung mulia hilir
3 meminta pemerintah untuk membayar ganti rugi atas tanah dan tanaman masyarakat tanjung mulia hilir (hisar sinaga,dkk) yang terkena pembangunan jalan medan- binjai seksi 1 kec medan deli,kel tanjung mulia hilir.
Aliansi Masyarakat Petani Tanjung Mulia bersama sarbuksi, linus Gea S.H, juni Hartonius silitonga, Natal Sidabutar sh,drs jonson pardosi, Menyampaikan Awak Media Tadi sudah di sampaikan aspirasi di kantor kejati, yang menerima ibu ira bagian intel.
Lanjut, Ibu Ira menyampaikan dalam waktu dekat pak hisar sinaga akan di panggil untuk diperiksa Nanti segala bukti2 yang ada dan keterangan yang lebih akurat disampaikan saat diperiksa.(Tim)
Apa judul yang bagus dan lebih mantap untuk pemberitaan ini

