MEDAN — JURNALISKU.COM
Sinergi yang kokoh antara koperasi, UMKM, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sektor swasta menjadi kunci utama agar nilai tambah ekonomi benar-benar dinikmati secara merata oleh segenap rakyat Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., yang didampingi oleh Sekretaris Zullifkar AB, S.T., dan Bendahara Said Ilham Assegaf, S.H., M.I.Kom., pada Senin (13/7/2026). Pernyataan sikap ini merespons langsung pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada momentum Hari Koperasi ke-79 tahun 2026, Minggu (12/7/2026), yang mendorong penguatan kolaborasi seluruh kekuatan ekonomi domestik demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Suwarno mengungkapkan, gagasan besar Presiden sudah sepatutnya diterjemahkan secara taktis di lapangan. Salah satu langkah yang dinanti adalah keberanian Kementerian Koperasi bersama BUMN sektor pangan dan logistik untuk membuka jalur pasok (supply chain) langsung.
Skema ini wajib menempatkan koperasi sebagai penyedia utama bahan baku dengan kontrak harga yang adil serta transparan, guna mewujudkan kemitraan bisnis strategis yang berkelanjutan (core business integration).
Namun, Suwarno menyayangkan adanya jurang pemisah antara komitmen pusat dan realitas di daerah. Ia membeberkan pengalaman yang dialami oleh para pengurus koperasi lokal saat mencoba membangun jejaring kerja sama dengan perusahaan negara.
Jangan sampai penegasan Presiden untuk bersinergi ini hanya menjadi hiasan kertas yang tidak diterapkan dengan baik di tingkat bawah.
Sebagai contoh, lanjut Suwarno, ketika kami dari Koperasi Produsen Gas Terus Indonesia ingin membuka komunikasi dengan Bulog, justru tidak direspons dengan baik. "Ini kami alami sendiri di lapangan," ujar Suwarno.
Padahal, menurut Suwarno, melalui keterbukaan BUMN, peran koperasi dalam memperkokoh perekonomian rakyat dapat terwujud secara nyata. Hal tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memosisikan koperasi sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi bangsa.
Dihubungi terpisah, Ketua DPD MAI Sumatera Utara, M. Khalil Prasetyo, memperkuat catatan tersebut. Figur yang akrab disapa Tyo ini menambahkan bahwa jajaran instansi terkait di tingkat wilayah harus bergerak cepat memayungi arahan Presiden ke dalam regulasi turunan yang aplikatif.
Menurut Tyo, regulasi lokal tersebut harus mampu menjamin tiga hak mendasar bagi pelaku usaha kerakyatan, yaitu kemudahan akses pembiayaan, percepatan penguasaan teknologi, serta proteksi pasar yang konkret bagi koperasi produksi di daerah.
"Lewat kepastian hukum dan proteksi pasar tersebut, kebangkitan koperasi yang mendorong perputaran ekonomi daerah—seperti yang dioptimiskan oleh Presiden—bukan lagi sekadar angan-angan. Aktivitas ekonomi yang tumbuh subur dari desa hingga kabupaten diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan domestik secara mandiri, sekaligus menjaga agar kedaulatan ekonomi tetap berada di tangan rakyat kita sendiri," pungkas Tyo penuh harap. (*)
