Tanpa di Hadiri Wakil, Bupati Lakukan Pelantikan eselon III

Editor: MATA LENSA author photo


Samosir.Jurnalisku.com.
PANGURURAN - Pelantikan pejabat eselon III dijajaran Pemkab Samosir Jumat (31/12/2021) yang dilaksanakan di aula kantor bupati tanpa di Hadiri Wakil bupati Samosir.



Seusai pelantikan, beberapa wartawan bertanya ke bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom, mengenai wakil bupati yang tidak hadir di acara pelatikan tersebut.


Menjawab pertanyaan wartawan, Vandiko mengatakan, pelantikan ini lanjutan dan sudah sesuai hasil assesment dan rekomendasi dari Komisi ASN.


Ia menampik rumor yang berkembang di kabupaten Samosir yang menyebut pelantikan pejabat eselon III tidak diketahui Wakil Bupati.


"Pelantikan ini diketahui wakil, kami kerja sama,ini sebagai lanjutan yang kemarin dan sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN,". ujarnya.


Ditanya mengenai mengapa wakil bupati tidak hadir dalam pelantikan hari ini? Vandiko menjawab, ada urusan Wakil Bupati. 


Mengenai urusan wakil bupati apakah urusan tugas atau urusan keluarga, ia mengatakan, tanyakan saja ke beliau,katanya mengakhiri.


Sementara informasi yang berkembang di kalangan masyarakat di duga wakil bupati  Samosir Martua Sitanggang tidak mengetahui adanya pelantikan tersebut.


Sementara sesuai dengan Undang-Undang,Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut undang-undang nomor 23 Tahun 2014. Wakil Kepala Daerah adalah wakil dari pucuk pimpinan (Kepala daerah) di daerah. Jadi segala sesuatunya harus ada komunikasi.


Wakil kepala daerah punya kedudukan yang setara dengan Kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan terkecuali dalam penentuan kebijakan, tegas masyarakat yang tak mau di sebut namanya.


Adapun tugas kepala daerah yaitu, (1)Mentaati seluruh ketentuan peraturan

 perundang undangan, (2)Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, (3) Menjaga etika dan moral dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, dan (4) Mengembangkan kehidupan demokrasi, terangnya.


Sedangkan tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah yaitu, (1)Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah, (2)Mengkoordinasikan perangkat daerah

dari hasil temuan pengawasan dari

aparat pengawasan, dan (3)Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.


(Ranto.S)

Share:
Komentar

Berita Terkini