Medan — Jurnalisku.com
Rabu, 13 Mei 2026, Pengadilan Negeri Medan menjadi panggung perlawanan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno. Dalam sidang pembacaan eksepsi, Djoko menyebut dirinya dikriminalisasi atas transaksi bisnis dengan PT Inalum yang dinilai jaksa merugikan negara Rp141 miliar.
“Yang saya alami ini kriminalisasi perdata maupun kriminalisasi risiko bisnis,” tegas Djoko usai sidang di Ruang Cakra Utama PN Medan.
*Transaksi Bisnis yang Diikat Perjanjian Sah*
Djoko menjelaskan, kerja sama penjualan aluminium alloy dengan Inalum sejak awal berjalan dalam kerangka hukum perdata. Kontrak yang ditandatangani memuat klausul _force majeure_ dan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai KUHPerdata Pasal 1338.
“Pasal-pasal force majeure, keadaan memaksa, juga pasal-pasal penyelesaian dengan wajib hukum perdata itu tercantum semua. Itu menunduk pada KUHPerdata Pasal 1338, bebas membuat segala kontrak dan perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat,” ujarnya.
Yang menjadi sorotan, Inalum sendiri selama lima tahun terakhir masih mencatat transaksi tersebut sebagai piutang perusahaan dalam laporan keuangan resmi. “Inalum sendiri sudah dalam laporan keuangan lima tahun mencantumkan transaksi ini sebagai aset perdata piutang yang telah didaftarkan di pengadilan kepailitan sebagai daftar piutang tetap sebagai tagihan,” katanya.
Djoko berharap majelis hakim melihat perkara ini secara jernih. “Harapan saya ini hukum perdata seharusnya. Jadi tidak ada berbuat sesuatu korupsinya, unsur tuduhan itu dengan korelasi dengan tuduhan korupsi,” tegasnya.
*Kuasa Hukum: Dakwaan Salah Alamat, Tidak Ada Aliran Dana*
Penasihat hukum Djoko, Willyam Raja D. Halawa, menyebut dakwaan jaksa salah kamar. Menurutnya, inti perkara adalah sengketa bisnis dan utang piutang, bukan tindak pidana korupsi.
“Di eksepsi sudah kita tegaskan bahwa perkara ini sebelum maju ke ruang persidangan Tipikor sudah sangat terang benderang. Karena sudah ada putusan yang menyangkut,” ujar Willyam.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara kekayaan BUMN dan keuangan negara. “Kekayaan BUMN, baik itu keuntungan atau kerugiannya, itu tidak bisa dianggap sama dengan kerugian dan keuntungan negara. Karena ini menjadi dua hal yang sangat berbeda dan sudah dipisahkan oleh undang-undang itu sendiri,” jelasnya.
Willyam menambahkan, PT PASU sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2024. Seluruh aset dan kewajiban perusahaan kini berada di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas. “Harta yang dimaksud jaksa sebesar Rp141 miliar itu sekarang berada di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas,” katanya.
Ia menilai unsur kerugian negara menjadi kabur karena tidak ada bukti aliran dana maupun suap kepada kliennya. “Tidak ada suap, tidak ada aliran dana, dan unsur menguntungkan diri sendiri ini di mana? Karena di dalam dakwaan itu semuanya sudah dikutip. Bahwa ini ada perjanjian, ada hutang piutang, ada kepailitan, ada pemesanan, ada risalah-risalah rapat,” tegasnya. “Ini ranah perdata. Karena sudah jelas, itu tidak perlu kita pertanyakan lagi karena sudah diputus,” pungkasnya.
*Latar Belakang Kasus: Perubahan Skema Pembayaran Jadi Sengketa*
Perkara ini bermula pada 2019 ketika PT Inalum menjual aluminium alloy kepada PT PASU. Skema pembayaran yang awalnya cash dan SKBDN diubah menjadi _agent acceptance_ dengan tenor 180 hari.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut mendakwa perubahan skema tersebut menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar berdasarkan hasil audit.
Selain Djoko Sutrisno, tiga mantan pejabat Inalum turut didakwa: mantan Direktur Pelaksana Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, dan mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer, dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Sidang eksepsi ini menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut di ranah pidana korupsi, atau dikembalikan ke jalur perdata sesuai tuntutan tim kuasa hukum.
