Medan — Jurnalisku.com
Kamis, 7 Mei 2026, ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi arena adu argumen hukum. Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta dugaan cacat formil dalam proses penggeledahan dan penyitaan, digelar dengan tensi tinggi. Pemohon menilai penyidik tergesa-gesa menetapkan tersangka, bahkan terkesan dipaksakan tanpa memenuhi syarat hukum acara pidana.
Dalam persidangan, kubu pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan saksi auditor independen untuk membedah legalitas penyidikan yang dilakukan termohon. Keterangan ahli menguatkan dalil pemohon. “Penetapan tersangka seharusnya terlebih dahulu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Tidak boleh hanya berdasarkan asumsi,” tegas ahli di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, ahli menekankan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat mutlak. “Kerugian negara tidak boleh dikira-kira. Harus ada hasil audit yang valid sebelum seseorang menyandang status tersangka,” tambahnya. Pernyataan ini langsung menyasar jantung proses penyidikan yang dipersoalkan pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Yulius Laoli bersama Yohanis Vianey Poa, menyatakan sidang praperadilan ini diajukan untuk menguji prosedur. “Kami tidak masuk ke pokok perkara. Kami menguji apakah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur KUHAP,” ujar Yulius seusai sidang.
Menurut tim kuasa hukum, proyek pembangunan daerah yang menjadi objek perkara sebenarnya telah memiliki koridor administrasi yang jelas. “Aspek administrasi dalam proyek pembangunan daerah telah diatur secara detail dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan pihak penyedia, termasuk mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran. Ini yang kami minta diuji,” jelas Yohanis Vianey Poa.
Dalam persidangan, penasihat hukum mencecar saksi ahli dengan pertanyaan teknis seputar syarat penetapan tersangka. Mulai dari kecukupan alat bukti, urgensi gelar perkara, hingga kewajiban penyidik membuktikan adanya kerugian negara sebelum menetapkan status hukum seseorang. Kehadiran auditor juga untuk menguji apakah perhitungan kerugian negara sudah dilakukan sesuai standar audit investigatif.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip due process of law. Jika terbukti penyidik melangkahi prosedur, maka seluruh rangkaian tindakan hukum mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan berpotensi dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikutnya. Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu: apakah status tersangka gugur demi hukum, atau penyidikan lanjut ke tahap penuntutan.
