Kapoldasu Pimpin Konferensi pers Terkait Penembakan Terhadap Wartawan Di Siantar

Editor: Redaksi author photo


Jurnalisku.co. - Akhirnya Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut merilis kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/06/21), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.

“Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Kapolda mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban karena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niat untuk menghabisi nyawa jurnalis itu dengan menggunakan senjata api.

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.(Dara).

Share:
Komentar

Berita Terkini